BPK-KPK teken kerja sama pencegahan dan penindakan korupsi

Kerja sama ini dinilai penting untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan), saat konferensi pers terkait kesepakatan kerja sama di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/20). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan kerja sama tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan, yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana. Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding atau MoU, merupakan pembaruan atas kesepakatan yang tertuang dalam MoU Nomor 01/KB/l-VIH.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/lX/2006.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, kerjasama itu merupakan bentuk dukungan pada KPK dalam melakukan pencegahan dan penindakan atas tindak pidana korupsi.

"Saya pikir itu hal penting dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang sudah kami sepakati tadi, terkait juga aspek tata kelola dan beberapa hal lain," ujar Agung Firman Sampurna di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

Di tempat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, terdapat tiga kesepakatan yang tertuang dalam kerja sama tersebut. Pertama, terkait informasi penghitungan kerugian keuangan negara. Kedua, terkait pembantuan ahli.

"Kami paham bahwa KPK membutuhkan sumber daya manusia dari BPK, baik itu nanti akan diperbantukan di KPK, maupun kita meminta tenaganya untuk melakukan pembantuan dalam rangka perhitungan negara, apabila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang ditangani," ucap Firli.