BPK minta tinjau dua lokasi pastikan kerugian negara dalam kasus KONI

Namun, Kejagung tidak sapat merinci di mana saja lokasi yang akan ditinjau.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan pendampingan untuk meninjau dua lokasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi menjelaskan, peninjauan itu akan dilakukan guna keperluan penghitungan kerugian negara. Namun, dia tidak sapat merinci di mana saja lokasi yang akan ditinjau.

“Untuk memastikan sejumlah hal,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (11/10) malam.

Menurut Supardi, BPK juga meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak di jajaran struktur KONI untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan itu bahkan juga akan dilakukan kepada dua pihak swasta.

Menurut Supardi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen KONI E Fuad Hamidy, mantan Bendahara KONI Jhony E Awuy, Direktur CV Batavia Sporting Good Jemi Utia Rachman, dan Direktur CV Grace Tree Putri Sartika Panjaitan. Seluruhnya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10).