BPK ungkap temuan terkait Freeport

BPK mengungkapkan temuan negatif yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI).

sumber: ptfi.co.id

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan negatif yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI). Salah satunya kekurangan kewajiban bayar ke negara sebanyak US$1,61 juta. 

Anggota IV BPK, Rizal Djalil mengatakan, permasalahan kekurangan sebanyak US$1,61 juta tersebut, mengenai kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi. 

BPK juga menemukan beberapa temuan yang signifikan, yakni, adanya penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektar tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

"Juga adanya pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem," jelas Rizal saat konferensi pers Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan PT Freeport Indonesia oleh BPK di kantornya, Rabu (19/12). 

Berdasarkan pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK, IPPKH seluas 4.535,93 hektar sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK dan selanjutnya akan ditagihkan PNBP IPPKH beserta kewajiban total sebesar Rp460 milliar.