BPKP-Kejagung bentuk tim audit tata kelola industri kelapa sawit

Pembentukan tim gabungan itu akan berujung pada proses hukum jika ditemukan perbuatan pidana.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kiri), Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) tengah berbincang sebelum menjalankan rapat kordinasi. Dok: BPKP

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim ini akan bertugas memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya menerjunka 42 auditor BPKP untuk melaksanakan tugas kolaborasi itu. Mereka akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejagung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Ateh dalam keterangan, Senin (27/6).

Menurutnya, pembentukan tim dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo pada beberapa bulan terakhir. Arahan itu mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ateh menyebut, Kejagung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Hingga saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut.