sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKP-Kejagung bentuk tim audit tata kelola industri kelapa sawit

Pembentukan tim gabungan itu akan berujung pada proses hukum jika ditemukan perbuatan pidana.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 27 Jun 2022 13:14 WIB
BPKP-Kejagung bentuk tim audit tata kelola industri kelapa sawit

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Tim ini akan bertugas memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya menerjunka 42 auditor BPKP untuk melaksanakan tugas kolaborasi itu. Mereka akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejagung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” kata Ateh dalam keterangan, Senin (27/6).

Menurutnya, pembentukan tim dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo pada beberapa bulan terakhir. Arahan itu mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ateh menyebut, Kejagung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia. Hingga saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut.

"Termasuk perusahaan kelapa sawit," ujar Ateh.

Upaya pengawalan ini, kata Ateh, akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif. Sebab, luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders. 

"Mitra pelaksanaan audit dan auditi atau pihak yang menjadi obyek audit berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah," ucap Ateh.

Sponsored

Ateh menyampaikan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung. Keduanya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing. 

Sementara, Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanangan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

"Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan," katanya.

Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam penanganan tata kelola industri sawit diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah. Terlebih, dalam meningkatkan kualitas kasus atau penanganan perkara.

Terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentingan negara, prioritas nasional dan korupsi. Apalagi ketiga isu ini menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, dimana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara," tutur Febrie.

Berita Lainnya
×
tekid