BPOM minta industri farmasi uji kandungan bahan baku produk

Industri farmasi yang bersinggungan dengan CV Samudra Chemical diminta uji bahan baku.

ilustrasi iStock

CV Samudra Chemical telah diumumkan sebagai perusahaan pemasok (supplier) bahan baku obat yang menggunakan pelarut Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Temuan ini diperoleh dari penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait industri farmasi yang tak memenuhi syarat dan ketentuan produksi obat.

Berdasarkan temuan tersebut, BPOM memberikan instruksi kepada seluruh industri obat dan makanan serta pedagang besar farmasi (PBF) untuk melakukan sejumlah upaya antisipasi. Khususnya, bagi industri yang pernah bersinggungan dengan CV Samudra Chemical selaku pemasok bahan baku.

"Dalam rangka kehati-hatian, tentunya BPOM menginstruksikan industri obat dan makanan dan pedagang besar farmasi yang pernah melakukan pengadaan Propilen Glikol dari distributor kimia umum, khususnya CV Samudra Chemical," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan pers, Rabu (9/11).

Penny menuturkan, industri obat, makanan, serta PBF diminta melakukan pengujian kandungan cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produknya. Pengujian dilakukan dengan prioritas terhadap bahan baku dan sirup obat dengan bahan baku yang dipasok CV Samudra Chemical.

"Jadi, siapapun industri farmasi atau PBF yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV Samudra Chemical dan mendapatkan penyaluran supply bahan baku propilen glikol, untuk melakukan pengecekan," ujar dia.