BPOM: Vaksin Nusantara tak penuhi kaidah GCP

BPOM respons pengambilan sampel darah anggota DPR-Siti Fadilah Supari untuk pengembangan Vaksin Nusantara.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah (kerudung), berbincang dengan Terawan Agus Putranto (tengah), dan Letjen TNI M. Herindra, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021). Dokumen pribadi

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menilai, pengembangan Vaksin Nusantara yang diprakarsai mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tidak memenuhi kaidah praktik uji klinik yang baik atau good clinical practice (GCP).

Dia menyampaikan, untuk menghasilkan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu, maka seluruh tahapan penelitian dan pengembangan harus sesuai dan mengikuti persyaratan good laboratory practice (GLP) dan good manufacturing practice (GMP).

“Terkait dengan vaksin dendritik, tentunya itu tahapan yang sudah selesai di tahapan kami ya. Kami sudah menilai, uji klinik fase I-nya, penilaian sudah diberikan sesuai dengan standar-standar yang harus berlaku,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/4).

Ia mengingatkan, semua pengembangan vaksin Covid-19 harus mengikuti berbagai tahapan uji klinik. Jadi, semua tahapan tidak bisa dilewati atau diabaikan. “Tentunya, (Vaksin Nusantara) akan kembali lagi juga ke tahapan belakang (uji klinis fase I). Tidak bisa lagi melangkah,” tutur Penny.

Urusan BPOM dengan Vaksin Nusantara, kata dia, sudah final dan tidak terlibat dalam kegiatan pengambilan sampel darah vaksin Nusantara yang diikuti oleh mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari; Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad; Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Leka Lana; Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Adian Napitupulu; Anggota Komisi IX DPR, Saleh Daulay; menghadiri pengambilan sampel darah vaksin Nusantara di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Rabu (14/4).