Brigadir Rangga tak sedang tugas, seharusnya tak bawa pistol

Brigadir Rangga Tianto diketahui sehari-hari berdinas di Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri.

Ilustrasi senjata api. Pixabay

Penembak Bripka Rahmat Effendy, yakni Brigadir Rangga Tianto diketahui sehari-hari berdinas di Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Baharkam Polri. Brigadir Rahmat diketahui salah satu anak buah Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, Kepala Korps Polairud Baharkam Polri.

Ditemui di rumah korban Bripka Rahmat, Zulkarnain mengungkapkan, senjata api jenis HS9 yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat Effendy merupakan senjata kedinasan milik Brigadir Rangga Tianto.

“Ya senjata api dinas milik pelaku (Rangga),” kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat, (26/7).

Zulkarnain menjelaskan, penggunaan senjata api oleh jajarannya hanya dilakukan saat bertugas di laut. Peraturan tersebut, kata dia, tercantum dalam standard operating procedure (SOP) Polairud Baharkam Polri.

"Dia (Rangga Tianto) kan sedang tidak bertugas, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut," ujar Zulkarnaen.