Brimob yang aniaya perusuh 21-22 Mei segera disidang

Polisi telah memeriksa anggota Brimob yang menganiaya Andri Bibir. Mereka akan disidang di kesatuan asal.

Anggota Brimob saat melakukan pengamanan dalam aksi 22 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu./ Antara Foto

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan memproses secara hukum anggota Brimob yang menganiaya Andri Bibir, perusuh di aksi 21-22 Mei. Para pelaku segera menjalani sidang di kesatuan masing-masing. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Brimob tersebut. “Sudah ditemukan, yang bersangkutan juga sudah diperiksa. Perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dedi di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Dedi, pelaku merupakan anggota Brimob di salah satu Polda. Dedi enggan menyebut Polda yang dimaksud. 

Dedi menjelaskan, sidang dan pemberian sanksi akan dilakukan di kesatuan asal. Oleh karena itu, para pelaku yang ditugaskan melakukan pengamanan di Jakarta akan terlebih dahulu dipulangkan ke kesatuan asalnya. 

Dedi belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima pelaku. Proses persidangan akan memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang akan diberikan.