Bukti Brimob siksa massa saat rusuh 22 Mei dikantongi

Polri diminta menjatuhkan hukuman sanksi pada Brimob yang terlibat kekerasan agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali. 

Sejumlah massa terlibat bentrok dengan aparat./ Antara Foto

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengaku punya bukti anggota Brimob menyiksa massa saat kerusuhan pecah sepanjang 21 sampai 23 Mei 2019. Karena itu, ia berencana menemui petinggi Polri untuk membahas perkembangan penanganan kasus kericuhan menolak hasil pemilu tersebut pada hari ini. 

Dalam pertemuan itu, kata Usman, nantinya pihak Amnesty International meminta kepada Polri agar anggota Brimob yang terbukti melakukan tindak kekerasan pada saat aksi massa di depan Bawaslu mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman. Ini perlu dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali. 

“Kami berencana ke Mabes Polri terkait insiden 21-23 Mei. Kami ingin menanyakan perkembangan dan kemajuan lebih jauh dari hasil investigasi kepolisian," kata Usman melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (8/7).

Usman mengatakan, dalam pertemuan tersebut Amnesty International Indonesia akan memberikan masukan dan saran karena pihaknya memiliki mekanisme terbuka dan tertutup untuk memberikan masukan.

"Keduanya (masukan) semata-mata untuk mendorong proses hukum demi kemanusiaan dan keadilan, baik bagi masyarakat termasuk anggota Polri yang menjalankan tugas," katanya.