Bukti Prabowo-Sandi dimentahkan KPU-Bawaslu, ditolak MK

Sejumlah dugaan yang disampaikan kubu 02 tak terbukti di persidangan.

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6)./ Antara Foto

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang saat ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon gugatan. Sejauh ini, majelis hakim belum mengonfirmasi adanya alat bukti yang membuktikan terjadinya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang dituding pihak pasangan calon 02.

"Semua alat bukti itu dimentahkkan, baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf Amin), dimentahkan juga oleh Bawaslu, dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," kata Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf saat skors sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Alat bukti yang dimaksud berhubungan dengan sejumlah tudingan yang disampaikan oleh tim Prabowo-Sandi, di antaranya terkait pengerahan aparatur negara untuk mendukung kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Hakim Aswanto mengatakan, bukti yang diajukan kubu 02 tak menunjukkan kebenaran atas dugaan tersebut. 

"Mahkamah mempertimbangkan bahwa setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan pemohon, baik bukti surat, tulisan, video, maupun saksi Rahmansyah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadi keadaan atau peristiwa yang oleh pemohon didalilkan sebagai ketidaknetralan aparatur negara," katanya. 

Hal lain yang dinilai tidak terbukti di persidangan adalah adanya keberpihakan lembaga pers dan penyiaran terhadap pasangan petahana. Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait mementahkan dugaan tersebut dengan menyatakan lembaga pers dan penyiaran yang dimaksud merupakan milik swasta dan tidak berhubungan dengan 01.