Buntut konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal diproses hukum

Polda Jateng tetapkan Wasmad tersangka dan tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat memberikan keterangan pers soal konser dangdut di tengah pandemi, Selasa (29/10)/Foto tangkapan layar video Polda Jateng.

Polda Jawa Tengah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan dengan menggelar konser dangdut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, penyidik menjerat Wasmad dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP atas tindakan tidak mengindahkan imbauan petugas. Meski demikian, Wasmad tidak ditahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pasal yang disangkakan di bawah lima tahun, jadi tidak ditahan ya," kata Iskandar saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Iskandar, polisi tidak akan pandang bulu menjerat pidana para pelanggar protokol kesehatan. Ia menegaskan, semua dilakukan atas dasar memutus penularan Covid-19.

Dijelaskan Iskandar, dalam perkara ini, Wasmad mengajukan surat perizinan ke kepolisian tanpa menyebutkan adanya musik dan panggung.