Buntut PHK massal di Indosat, Komnas HAM surati Kemnaker

PHK tanpa perundingan dengan SP Indosat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Ilustrasi PHK/Pixabay

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersurat kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) tertanggal Senin (2/8). Komnas HAM meminta keterangan Kemnaker terkait permasalahan perburuhan yang ada di PT Indosat Tbk paling lambat 30 hari kerja pasca surat diterima.

Komnas HAM mengingatkan, Pasal 38 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 mengatur larangan PHK sewenang-wenang dan kewajiban pemenuhan hak karyawan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Surat Komnas HAM itu merujuk pengaduan DPP Serikat Pekerja (SP) Indosat terkait penolakan dan protes atas PHK massal PT. Indosat Tbk. Dalam aduannya ke Komnas HAM, perwakilan karyawan Indosat, Erwin Huntangadi menyampaikan, manajemen PT Indosat Tbk memberikan surat perihal pemberitahuan tentang reorganisasi dan PHK terhadap lebih dari 500 orang karyawan secara tiba-tiba.

Penyerahan surat pemberitahuan tentang reorganisasi dan PHK tersebut dengan memanggil satu per satu karyawan ke ruangan atau kamar hotel yang telah dipersiapkan dalam kegiatan seminar dengan tema: New Way Of Working - Town Hall pada 14 Februari 2020.

Pemanggilan mendadak tersebut menyebabkan banyak karyawan yang merasa tergiring, tersudutkan, terjebak, terintimidasi, dan terpaksa menandatangani persetujuan atas kebijakan perusahaan melakukan PHK. Untuk karyawan yang tidak setuju kebijakan PHK akan diskorsing dan mendapatkan kompensasi yang lebih rendah.