sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi IX DPR minta pemerintah lakukan mitigasi badai PHK

Indikasi adanya badai PHK tersebut sudah mulai terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 21 Feb 2023 13:04 WIB
Komisi IX DPR minta pemerintah lakukan mitigasi badai PHK

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah melakukan mitigasi untuk mencegah terjadinya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2023. Menurut politikus PKS itu, indikasi adanya badai PHK tersebut sudah mulai terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya.

"Harus ada langkah mitigasi yang konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi ancaman PHK," ujar Netty kepada wartawan, Selasa (21/2).

Netty berpendapat, menurunnya permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa sebagai salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK. Hal itu mengacu pada data asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu yang menunjukan permintaan ekspor tekstil turun 30% dan industri sepatu atau alas kaki turun 50%.

Dengan adanya data penurunan ekspor tersebut, kata dia, pemerintah perlu segera mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri.

"Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan," tuturnya.

Netty menambakan, anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan.

"Pemerintah harus memaksimalkan penggunaan produk UMKM untuk kebutuhan dalam negeri sehingga memicu meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja," kata dia.

Disisi lain, Netty juga meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan. Sebab, para pekerja yang di PHK harus mendapatkan haknya. 

Sponsored

"Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid