Buntut pindah partai, DPRD Samarinda gugat Gubernur Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu lantaran anggota DPRD pindah partai politik.

Ilustrasi gugatan. Pixabay

Sebanyak lima anggota DPRD Kota Samarinda menggugat Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD karena pindah partai politik.

Kelima anggota DPRD yang terkena PAW tersebut yakni Adhi Agustiawarman sebelumnya di Partai Golkar pindah ke Gerindra, Mashari Rais dari Partai Golkar ke Gerindra.

Berikutnya Alphad Syarif dari Golkar ke Gerindra, Syaiful dari Hanura ke Gerindra, dan Akhmed Reza Fahlevi dari Nasdem ke Grindra. 

Alpard Syarif, mengatakan gugatan tidak hanya dilayangkan kepada Gubernur Kaltim, namun juga Wali Kota Samarinda, dan Sekretaris DPRD Samarinda.

"Kami telah daftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi 48-52/g/2018/PTUN.smr, beberapa waktu lalu," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur.