sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut pindah partai, DPRD Samarinda gugat Gubernur Kaltim

Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu lantaran anggota DPRD pindah partai politik.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Senin, 17 Des 2018 06:45 WIB
Buntut pindah partai, DPRD Samarinda gugat Gubernur Kaltim

Sebanyak lima anggota DPRD Kota Samarinda menggugat Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor lantaran menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD karena pindah partai politik.

Kelima anggota DPRD yang terkena PAW tersebut yakni Adhi Agustiawarman sebelumnya di Partai Golkar pindah ke Gerindra, Mashari Rais dari Partai Golkar ke Gerindra.

Berikutnya Alphad Syarif dari Golkar ke Gerindra, Syaiful dari Hanura ke Gerindra, dan Akhmed Reza Fahlevi dari Nasdem ke Grindra. 

Alpard Syarif, mengatakan gugatan tidak hanya dilayangkan kepada Gubernur Kaltim, namun juga Wali Kota Samarinda, dan Sekretaris DPRD Samarinda.

"Kami telah daftarkan ke PTUN Samarinda, dengan nomor registrasi 48-52/g/2018/PTUN.smr, beberapa waktu lalu," katanya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Menurut Alpard keputusan gubernur yang menerbitkan SK PAW terhadap kelimanya adalah sebagai perbuatan melawan hukum.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Meiliana mengatakan Pemprov tidak terlalu mempersoalkan gugatan tersebut mengingat yang dilakukan Gubernur dinilainya sudah sesuai prosedur.

"Silahkan mereka menggugat, yang jelas Pemprov sudah menjalankan aturan-aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Meiliana.

Sponsored

Sebelumnya salinan SK usulan pemberhentian lima anggota DPRD Samarinda itu sudah beredar pada 10 Desember 2018.

Menurut Meiliana pihaknya sudah melaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang baku dan PP 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

Kelima anggota DPRD Samarinda ini diketahui pindah partai sejak ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018.

"Pindah partai ada aturannya. Lima anggota ini karena pindah partai dan mengundurkan diri dari keanggotaannya. Lalu keluar dari partai dan 'nyaleg' lagi, ya syaratnya harus berhenti. Mereka juga sudah lapor ke KPU saat persyaratan DCS dan DCT," ujar Meiliana.

Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid