Bupati Bekasi kembalikan uang suap Rp3 miliar

KPK juga sudah menerima uang pengembalian dari tersangka lain, yaitu Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi sebesar SGD90.000

Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (2/11)./AntaraFoto

Tersangka dugaan suap perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan sejumlah uang suap yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif yang ditunjukkan Neneng.

“Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/11).

Selain itu, KPK juga sudah menerima uang pengembalian dari tersangka lain, yaitu Kabid Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi sebesar SGD90.000. “Sedangkan tersangka Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada tanggal 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT dilakukan, yaitu sejumlah SGD90,000,” imbuh dia.

KPK akan mencatat pengembalian uang dari para tersangka ini sebagai sebuah bentuk sikap koperatif yang bisa menjadi pertimbangan.

 KPK juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo ataupun Pemkab agar bersikap koperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap koperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi.