Jadi tersangka kasus korupsi, Bupati Kapuas dan istrinya punya harta Rp8,7 miliar

Harta kekayaan Ben meningkat Rp4,67 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat bersama istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka. Foto/Dok kapuaskab.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali dalam keterangannya.

Ben dan Ary diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukannya sebagai penyelenggara negara. Selain itu, mereka juga diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.