Buron 5 tahun, terpidana pemalsuan ditangkap Kejagung

Dalam perkaranya Lauw Ing Lioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp300 juta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/Foto Antara/Anita Permata Dewi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan pemalsuan merek antena televisi, Lauw Ing Lioe alias Lioenardi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, yang bersangkutan sudah buron selama lima tahun.

Hari menyebut, operasi tersebut dilaksanakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri Surabaya yang bekerja sama dengan Kejagung. Lioenardi diringkus di kawasan Kalijudan Asri, Surabaya, Jatim, Jumat (25/9).

"Dalam perkara tindak pidana pemalsuan merek yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hari dalam keterangannya, Minggu (27/9).

Lebuh lanjut, Hari menjelaskan, dalam perkaranya Lauw Ing Lioe dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Terkait putusan tersebut, Hari menjelaskan Kejaksaan Negeri Surabaya tidak bisa mengeksekusi karena Lioenardi mangkir setelah dilakukan pemanggilan. Oleh karenanya, yang bersangkutan saat itu ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.