Buronan KPK Samin Tan akhirnya ditangkap

Samin Tan masuk DPO KPK sejak awal Mei 2020.

Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan. Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk buronan perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Samin Tan. Tersangka saat ini sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Benar, hari ini, Senin (5/4), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (5/4).

Ali belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun, dia mengatakan, informasi terkait penangkapan Samin Tan akan disampaikan lebih lanjut.

Samin Tan masuk DPO KPK sejak awal Mei 2020. Hal itu karena ia selalu mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah. Tercatat sebanyak dua kali mangkir usai pemanggilan secara patut dilayangkan.

Samin Tan diduga memberi suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp5 miliar untuk urusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT.