Buru aset Surya Darmadi, Kejagung: Untuk disita

Sejumlah aset itu meliputi tanah dan bangunan serta berada di Indonesia.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi. Alinea.id/Immanuel Christian/dokumentasi

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pelacakan terhadap sejumlah aset milik tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Surya Darmadi. Sejumlah aset yang ada belum dapat dibeberkan secara gamblang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, aset tersebut akan disita oleh penyidik. Sejumlah aset itu meliputi tanah dan bangunan serta berada di Indonesia.

“Masih mengejar beberapa tempat, tanah dan bangunan di dalam negeri (untuk disita),” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (10/8).

Pekan lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik tengah melakukan penelusuran aset untuk penyitaan dan nantinya akan dikembalikan kepada negara sebagai bentuk ganti rugi. Diketahui, dalam kasus ini nilai kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

"Tetapi yang paling penting bagi kita, saat ini aset ini kami bekukan dan lagi dicari lagi," kata Febrie kepada Alinea,id, Senin (1/8).