Buru Eddy Hiariej dan Bupati Sidoarjo, usaha KPK lepas dari rezim Jokowi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, Iwayan Titib meyakini, KPK sudah bebas dari jeratan conflict of interest.

Ilustrasi. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang sempat menyeret Eddy Hiariej selaku wakil menteri. KPK tidak menyerah terhadap kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melakukan perkara dan menarik kesimpulan untuk mengeluarkan sprindik baru.  Modal baiknya adalah, substansi dari materi penyidikan belum pernah diuji jadi jauh dari nebis in idem.

“Beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja,” katanya kepada wartawan.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia menyusul dua tersangka yang lebih dulu dijerat KPK, yakni: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.

Bukan sebatas bupati, Gus Muhdlor yang disokong PKB  rupanya deklarasi mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Acara deklarasi itu digelar oleh pimpinan Ponpes Bumi Shalawat KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat, Desa Lebo, Sidoarjo, Kamis (1/2).