Buruh di Jatim unjuk rasa tuntut kenaikan UMP dan penolakan UU Ciptaker

Unjuk rasa buruh hari ini, Selasa (27/10) menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur.

Ilustrasi unjuk rasa. Alinea.id/Dwi Setiawan

Aliansi Serikat Pekerja/ Buruh dan Konfederasi/Federasi Serikat Pekerja/Buruh se Jawa Timur kembali berunjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan menuntut kenaikan Upah Minimum 2021.

Unjuk rasa buruh hari ini, Selasa (27/10) menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya. Sekitar 15.000 buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Timur diklaim akan turun ke jalan secara bergelombang, menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru Cito Mal, Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, massa akan bergerak menuju kantor Gubernur Jawa Timur. Diperkirakan massa aksi sampai di Jl Pahlawan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi hari ini menjadi kelanjutan unjuk rasa pada Kamis (8/10) dan tindak lanjut pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) di Jakarta pada Rabu (14/10).

“Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Cipta Kerja, khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, dan penggunakan tenaga kerja outsourcing,” ujar Presidium/Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja/Buruh se Jawa Timur Jazuli dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Ia berkomitmen menggelar aksi secara tertib dan damai. Serta, menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.