Polda Metro diminta tetapkan tersangka dugaan pidana ketenagakerjaan Pahala Express

Pahala Express diduga membayar buruhnya di bawah upah minimum.

Aksi demonstrasi buruh tolak upah murah/Istimewa.

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak Desk Pidana Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam dugaan pidana di Pahala Express.

Tuntutan penetapan tersangka ini menyusul laporan dugaan pidana karena perusahaan tersebut membayar buruhnya di bawah upah minimum.

“Tersangkanya ditemukan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja Pahala Expres,” ujar Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Penuntasan dugaan pelanggaran pidana di ranah perburuhan ini, kata Nelson, bisa menimbulkan efek jera bagi Pahala Expres.

Senada, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih turut meminta Polda Metro Jaya cepat menangani laporan pelanggaran pidana ini.