sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro diminta tetapkan tersangka dugaan pidana ketenagakerjaan Pahala Express

Pahala Express diduga membayar buruhnya di bawah upah minimum.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 09 Sep 2020 21:18 WIB
Polda Metro diminta tetapkan tersangka dugaan pidana ketenagakerjaan Pahala Express

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak Desk Pidana Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam dugaan pidana di Pahala Express.

Tuntutan penetapan tersangka ini menyusul laporan dugaan pidana karena perusahaan tersebut membayar buruhnya di bawah upah minimum.

“Tersangkanya ditemukan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja Pahala Expres,” ujar Ketua Departemen Hukum dan Advokasi KPBI Nelson Saragih dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Penuntasan dugaan pelanggaran pidana di ranah perburuhan ini, kata Nelson, bisa menimbulkan efek jera bagi Pahala Expres.

Senada, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih turut meminta Polda Metro Jaya cepat menangani laporan pelanggaran pidana ini.

“Demi tegaknya hak-hak buruh. Hak kawan-kawan Pahala ini bagian dari hak asasi manusia. Jadi, (perlu) diutamakan,” ucapnya.

Dalam surat yang dikirimkan langsung pada Rabu (9/9), KPBI menyampaikan harapan tersebut sekaligus mempertanyakan laporan anggota FBLP Lydia Yuliani pada 13 Mei 2020.

Laporan dugaan pelanggaran terkait membayar buruh di bawah upah minimum telah tertuang dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sponsored

Sejak berdiri pada 2008, Pahala Express yang berkantor di Kota Bekasi disebut terus mengupah buruh di bawah ketentuan.

Sebagian besar buruh yang bekerja di jasa logistik tersebut hanya mendapatkan upah di kisaran 2 hingga 2,5 juta per bulan. Bahkan, ketika ditambah dengan tunjangan produktivitas, seperti uang makan, upah para buruh tidak mencapai Upah Minimum Kota Bekasi sebesar Rp4,5 juta.

“Kami sangat berharap kiranya melalui percepatan proses penyelidikan dan penyidikan dapat terungkap dengan terang dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,” bunyi surat tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid