Diterima pimpinan DPR RI, buruh minta pemerintah perhatikan hak-hak pekerja

Arnod mengklaim, serikat buruh akan melakukan dialog dan komunikasi secara intens dengan DPR.

Ilustrasi RUU Cipta Kerja. Alinea.id/Dwi Setiawan

Buruh minta pemerintah perhatikan hak-hak pekerja. Kelompok pekerja buruh mendesak, agar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak mengorbankan hak-hak buruh di Indonesia. 

"Kami dorong hal-hal seperti upah, PWKT, outsourching, dan PHK pesangon agar tetap dipertahankan. Semangatnya, harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003," kata anggota tim teknis RUU Ciptaker mewakili unsur buruh, Arnod Sihite saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (16/8).

Arnod mengaku, telah menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada pimpinan DPR RI. Menurut dia, tuntutannya disambut baik oleh pimpinan DPR RI diantaranya Azis Syamsudin, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan Baleg DPR RI M.Nurdin serta anggota Baleg DPR RI Lamhot Sinaga.

"Kami tentu saja memberi apresiasi atas keterbukaan DPR RI untuk berdialog langsung dengan pekerja buruh sehingga RUU ini bisa betul-betul menjawab kepentingan pekerja dan semua stake holder terkait termasuk pemerintah dan dunia usaha," katanya. 

Arnod menjelaskan, dalam pertemuannya pada Kamis (13/8) lalu, dirinya pun meminta kepada DPR RI agar tenaga kerja Indonesia dapat terus mendapatkan perhatian besar untuk  memperjuangkan anggaran pendidikan pelatihan untuk bisa terserap dipasar kerja.