Terdampak Covid-19, buruh padat karya perlu diberikan bantuan langsung

Pemerintah harus berikan perlindungan terhadap buruh padat karya.

Sejumlah mahasiswa dan buruh berunjuk rasa tolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). Dalam aksinya mereka menuntut DPRD Jember menyuarakan penolakan RUU tersebut ke Pemerintah Pusat karena merugikan buruh. ANTARA FOTO/Wahyu/sen/wsj.

Dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah harus berikan perlindungan terhadap buruh padat karya. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, dalam situasi seperti sekarang masih ada buruh padat karya masih bekerja di pabrik. 

Perlindungan yang dimaksud, menurut dia, adalah terkait gaji dan kesehatan.  Apalagi, menyusul adanya kebijakan belajar dari rumah. Anam menyatakan, pendidikan untuk anak perlu diperhatikan oleh pemerintah, tanpa membebani orang tuanya sebagai buruh.

"Buruh lepas atau juga buruh padat karya, biasanya adalah kelompok masyarakat yang miskin. Karenanya, juga perlu ada kebijakan bantuan langsung, disamping program yang dicanangkan soal subsidi PLN," kata Anam kepada Alinea.id, di Jakarta, Kamis (2/4).

Terkait belajar dari rumah, Anam menambahkan, pihaknya memang meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Bahkan, dia mendesak, agar bantuan yang diberikan kepada buruh berbentuk langsung, tidak hanya stimulus.

"Rekomendasi kami jelas. Buruh tetap dilindungi haknya, termasuk gaji dan hak atas kesehatan bagi semua. Dan beban pendidikan di rumah, kami memang minta dievalusi oleh Menteri Pendidikan," jelasnya.