Buruh tolak penghentian sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan

Wacana penghentian sementara iuran BPJS dinilai mengada-ada.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.

Menurut Said Iqbal, saat ini iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan jaminan kematian sebesar 0,3% semestinya tetap dibebankan untuk dibayar pemberi kerja atau pengusaha.

Demikian pula dengan iuran jaminan hari tua, juga dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi, setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).