Buruh tolak penghentian sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan
Wacana penghentian sementara iuran BPJS dinilai mengada-ada.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.
Menurut Said Iqbal, saat ini iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan jaminan kematian sebesar 0,3% semestinya tetap dibebankan untuk dibayar pemberi kerja atau pengusaha.
Demikian pula dengan iuran jaminan hari tua, juga dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.
“Jadi, setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).