BW: MK punya cukup alasan batalkan pelaksanaan Pilpres 2019

"Tidak jelasnya DPT sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019."

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto./ Antara Foto

Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenangkan gugatan hasil sengketa Pilpres 2019 yang mereka ajukan. Menurutnya, MK memiliki cukup alasan untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019. 

Keyakinan Bambang didasari sikap KPU yang tak dapat menjawab ihwal Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman yang diungkap dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin, terdapat 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur. 

"Tidak jelasnya DPT sebenarnya telah cukup menjadi alasan bagi majelis hakim MK untuk membatalkan pelaksanaan Pilpres 2019, sebagaimana MK telah membatalkan Pilkada Sampang dan Maluku Utara Tahun 2018 karena ketidakjelasan DPT," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (25/6).

Selain itu, Bambang juga menyebut KPU tak dapat membuktikan adanya formulir C7 (daftar hadir) setelah dilakukan inzage atau pemeriksaan berkas perkara di persidangan. 

"Ketidakadaan C7 sangat fatal terkait dengan kepastian atas hak pilih rakyat," ujarnya.