Cak Imin dipanggil KPK lagi

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (19/11).

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (19/11). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Diketahui, pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan Selasa (19/11). Saat itu, Cak Imin mangkir lantaran sedang menjalani dinas sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024.

"Nanti (Cak Imin) akan dipanggil lagi. Karena surat yang terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI. Itu kami pelajari dulu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Dikatakan Febri, daftar kegiatan yang disampaikan Cak Imin itu penuh sampai 23 Desember. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan panggilan pemeriksaan. "Karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti juga punya kegiatan setiap hari kan," ucapnya.

Kendati demikian, Febri menyampaikan bahwa panggilan pemeriksaan itu dapat dilakukan kembali jika ada kebutuhan dari tim penyidik. Cak Imin sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (19/11), tetapi dia mangkir.