Calon Kajati akan bangun sistem penanganan kasus berbasis IT

Sistem berbasis IT dipercaya mempercepat penanganan kasus.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Melia Cholilah

Salah satu calon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Ida Bagus Nyoman Wismantanu, berjanji akan membangun sistem berbasis teknologi dalam penanganan kasus apabila memenangi seleksi. Misi itu diusung dengan alasan bakal mempercepat proses penanganan kasus hingga hitungan hari, sehingga kinerja kian produktif.

"Saya prediksi paling lama tiga hari proses penyelidikan sudah selesai kalau memang kasusnya tidak ada hambatan karena penyelidikan itu hanya menentukan ada tindak pidana atau tidak," ujarnya saat uji publik secara daring, Rabu (4/11).

Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu, sistem ini juga akan lebih membuat penanganan kasus semakin transparan kepada publik dan lembaga terkait lainnya. Keterbukaan proses penanganan kasus nantinya bakal dilihat melalui sistem manajemen kasus (case management system/CMS).

"CMS juga sudah ada keterkaitan dengan lembaga lain, dengan kepolisian, misal, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) masuk ke dalam sistem, dimonitor dengan polisi pnyelesaiannya seperti apa. Apakah kemudian tersangka ditahan atau tidak, ada di dalam sistem," tuturnya.

Saat ini, menurutnya, pemberkasan yang dilakukan Polri untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sudah mulai dilakukan secara elektronik. Sehingga, akan lebih mudah apabila sistem tersebut dijalankan.