Calon pimpinan KPK tidak boleh berafiliasi dengan parpol

Isu penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan baik jika mencampuradukkan dengan isu politik.

Warga mengusung poster bertuliskan Selamat Bekerja Pansel KPK pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (16/6)./Antara Foto

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengharapkan agar Capim KPK harus terlepas dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Untuk itu, Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK melakukan penelusuran rekam jejak kepada calon yang mendaftar secara serius.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terdiri dari berbagai latar organisasi, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII), Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Menurut Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Kurnia, isu penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan baik jika mencampuradukkan dengan isu politik.

"Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu, dikhawatirkan meruntuhkan independensi dari lembaga anti rasuah itu," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (18/6) di Jakarta.

Masyarakat tentunya tidak berharap Pimpinan KPK ke depan memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata. Penting tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang.