Kejagung: Calon tersangka dugaan korupsi pabrik Krakatau Steel lebih dari 2 orang

Para calon tersangka tidak diterapkan skema pencegahan atau penangkalan (cekal). Lantaran, mereka diketahui masih berada di Indonesia.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011 sudah mendapatkan titik terang. Keterangan itu diketahui dari gelar perkara yang telah dijalani.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, hasil gelar perkara itu kini menunggu putusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Itulah sebabnya, pihaknya belum dapat menyampaikan sejumlah informasi lebih rinci.

"Yang jelas itu (Krakatau Steel) sudah clear, nanti pada saatnya akan digelar perkaranya. Sudah digelar, nanti siapa-siapanya (tersangka) tunggu keputusan Jaksa Agung," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (6/7).

Tetapi dia memastikan dalam perkara ini, para calon tersangka telah ditetapkan. Ada lebih dari dua calon tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

"Lebih dari dua tersangkanya," ujar Supardi.