Cari keberadaan Nurhadi, KPK periksa kuasa hukum

Penyidik KPK menanyai pengacara Nurhadi ihwal pertemuan-pertemuan yang dilakukan dengan kliennya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, untuk mengungkap keberadaan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Pelaksana juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pengacara yang diperiksa adalah anggota tim kuasa hukum gugatan praperadilan Nurhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai pengetahuannya tentang pertemuan-pertemuan yang dilakukan saksi dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurutnya, ada dua pengacara Nurhadi yang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Kuasa hukum Nurhadi bernama Hartanto, diperiksa ihwal surat kuasa permohonan praperadilan yang diberikan oleh Nurhadi kepadanya.

"Serta materi-materi yang dibahas selama proses peradilan yang diajukan oleh NHD melalui kuasa hukumnya," ucap Fikri.

Selain Hartanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada salah satu anggota penasihat hukum Nurhadi lainnya yakni Hertanto. Namun, dia absen dari pemeriksaan hari ini.