Catatan korupsi dana bencana di Banten

Sayangnya, anggaran penanganan hingga bantuan bencana kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat mengemas kotak yang berisi rendang di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/12)./AntaraFoto

Provinsi Banten seolah belum bangkit dari bencana tsunami yang menerjang pesisir pantai di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang (22/12) lalu. Termasuk beberapa kejadian bencana alam lain seperti longsor dan banjir. Sayangnya, anggaran penanganan hingga bantuan bencana kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

Catatan yang dapat dihimpun menunjukkan praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Pada 28 Maret 2016 silam majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/3/2016) silam. Terdakwa dinilai terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp580 juta pada 2012.

Terdakwa tersebut terdiri dari Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.