sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catatan korupsi dana bencana di Banten

Sayangnya, anggaran penanganan hingga bantuan bencana kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 31 Des 2018 15:41 WIB
Catatan korupsi dana bencana di Banten

Provinsi Banten seolah belum bangkit dari bencana tsunami yang menerjang pesisir pantai di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang (22/12) lalu. Termasuk beberapa kejadian bencana alam lain seperti longsor dan banjir. Sayangnya, anggaran penanganan hingga bantuan bencana kerap dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok.

Catatan yang dapat dihimpun menunjukkan praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Pada 28 Maret 2016 silam majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/3/2016) silam. Terdakwa dinilai terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp580 juta pada 2012.

Terdakwa tersebut terdiri dari Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.

Tiga terdakwa lainya, yakni M Sakam, Saefullah dan Hasanudin juga dikenakan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.

Kemudian, Korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten. Kasus senilai Rp18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.

Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.

Sponsored

"Shelter itu menyangkut proyek APBN dari pusat diserahkan ke Pemda untuk pengungsi tsunami Ketika kita melakukan pemeriksaan ditemukan ada perbedaan spek yang ada sehingga kite melakukan penyelidikan ditemukan ada penyalahgunaan sekarang sudah divonis melibatkan pihak ketiga," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama dua bulan,” demikian putusan PN Tipikor Serang.

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 15 bulan penjara. Tapi hukuman uang penggantinya lebih rendah.

“Membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terrpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan.”

Tak selesai disitu, beberapa hari lalu Banten kembali digegerkan dengan kasus pungutan liar biaya pemulangan jenazah bagi korban tsunami Banten di Rumah Dakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. "Kami telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti  kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Berita Lainnya
×
tekid