Cawagub Jakarta diberi waktu 2 hari perbaiki berkas persyaratan

Panlih meneliti berkas persyaratan administrasi kedua cawagub.

Cawagub Jakarta, Nurmansjah Lubis (kanan), menyerahkan dokumen persyaratan kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2020). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Jakarta DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama dua hari bagi kandidat calon wakil gubernur (cawagub) untuk memperbaiki persyaratan administrasi, terhitung mulai hari ini. 

Keputusan tersebut muncul setelah Panlih meneliti dan mem-verifikasi berkas persyaratan administrasi kedua cawagub, Nurmansjah Lubis (PKS) dan Ahmad Riza Patria (Gerindra).

"Ada 14 kriteria, sudah kita teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan. Saya rasa itu cukup waktunya agar hari Senin (pekan depan) kita bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki," Ketua Panlih, Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Rabu (11/3) malam.

Sebelumnya, Senin (9/3), kedua cawagub telah menyerahkan berkas persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan. 

Farazandi menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin.