sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cawagub Jakarta diberi waktu 2 hari perbaiki berkas persyaratan

Panlih meneliti berkas persyaratan administrasi kedua cawagub.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 12 Mar 2020 10:59 WIB
Cawagub Jakarta diberi waktu 2 hari perbaiki berkas persyaratan

Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur Jakarta DKI Jakarta memberikan tenggat waktu selama dua hari bagi kandidat calon wakil gubernur (cawagub) untuk memperbaiki persyaratan administrasi, terhitung mulai hari ini. 

Keputusan tersebut muncul setelah Panlih meneliti dan mem-verifikasi berkas persyaratan administrasi kedua cawagub, Nurmansjah Lubis (PKS) dan Ahmad Riza Patria (Gerindra).

"Ada 14 kriteria, sudah kita teliti ada beberapa poin yang perlu perbaikan. Saya rasa itu cukup waktunya agar hari Senin (pekan depan) kita bisa mulai penelitian dan verifikasi ulang terkait dokumen-dokumen yang sudah diperbaiki," Ketua Panlih, Farazandi Fidinansyah di Jakarta, Rabu (11/3) malam.

Sebelumnya, Senin (9/3), kedua cawagub telah menyerahkan berkas persyaratan administrasi ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai salah satu tahapan wajib yang harus dilakukan. 

Farazandi menjelaskan, dari berkas tersebut setidaknya masing-masing kandidat perlu memperbaiki dua poin. 

Untuk Nurmansjah Lubis perlu melengkapi surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai wagub dengan melakukan penandatangan kertas di atas materai, dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit umum daerah (RSUD).

Sedangkan Ahmad Riza Patria yang diusung Gerindra juga harus melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 dan Surat Keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI.

“Tidak banyak yang perlu dilengkapi, untuk Riza kita menghormati dokumen pemberhentian dan surat jawaban pemberhentian memerlukan waktu yang lama. Makanya kita ingatkan Pak Riza untuk segera memproses SK tersebut,” ucapnya.

Sponsored

Setelah verifikasi berkas selesai, tahapan selanjutnya adalah wawancara dua kandidat yang dilakukan oleh anggota Panlih pada 18 Maret 2020 mendatang.

"Sifatnya juga tertutup. Wawancaranya terkait kepribadian, juga pengetahuan, kompetesi dari masing masing kandidat," ujarnya.

Kemudian tahap akhir, yakni pemilihan wagub pada 23 Maret 2020 dalam rapat paripurna. Di hari yang sama, cawagub diminta memaparkan visi misi program kerja sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022. “Kami cukup optimistis, seluruh tahapan hingga akhir bisa selesai tepat waktu," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid