Cegah Covid-19 di Lapas, Yasonna bebaskan 5.556 napi

Pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi upaya pencegahan penularan Covid-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3). Foto Antara/Galih Pradipta/pd.

Sebanyak 5.556 warga binaan dibebaskan. Hal tersebut, demi meminimalisir persebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyatakan, pembebasan sesuai dengan aturan yang baru saja diterbitkan.

Adapun aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ini exercise, kami per hari ini, pukul 11.00, Sistem Database Pemasyarakatam (SDP) kami melaporkan sudah keluarkan 5.556 warga binaan. Kami, dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahu 2020 dan keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," papar Yasonna saat Rapat Demgar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Dia mengatakan, langkah pelepasan asimilasi dan integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) warga binaan ini telah disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politikus PDIP itu menerangkan, kemungkinan Kemenkum HAM akan mengeluarkan hingga 30.000-35.000 warga binaan berdasarkan aturan tersebut.

Kendati demikian, Yasona menjelaskan, Kemenkum HAM tidak begitu saja melepaskan warga binaan itu. Terdapat syarat-syarat dalam aturannya, bagiamana seorang warga binaan dapat diasimilasi dan integritasikan atau tidak.