Cegah kemacetan, Kemenhub minta PANRB batasi cuti lebaran PNS

Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas darat selama mudik lebaran Idul Fitri 2019 lebih lancar.

Kementerian Perhubungan mengimbau Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar bisa membatasi waktu cuti untuk para PNS. / Antara Foto

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar bisa membatasi waktu cuti untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas darat selama mudik lebaran Idul Fitri 2019 lebih lancar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, Hari Raya Idul Fitri atau lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 5-6 Juni 2019. Dengan demikian, arus mudik lebaran diperkirakan akan mulai padat pada H-7 lebaran atau Kamis, 29 Mei 2019. Sementara, pada Jumat, 30 Mei 2019 terdapat Hari Libur Nasional yakni hari memperingati Kenaikan Isa Almasih. 

"Karena dari Jumat istilahnya itu hari kejepit. Mungkin nanti Kemen PANRB punya stretching agar bisa membatasi cuti. Mungkin akan diberikan pegawai swasta kesempatan untuk pulang mudik (terlebih dahulu)," kata Budi di kantornya, Kamis (21/3).

Budi tidak menampik, sejak 2017, lalu lintas darat  terutama di jalan tol selalu mengalami kemacetan. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, akan membatasi lalu lintas transportasi angkutan barang di beberapa ruas jalan tol nasional.

Bahkan kemungkinan, kata Budi, juga akan diberlakukan sistem contra flow di beberapa ruas jalan tol.