Cegah radikalisme ASN, pemerintah buka portal aduan hingga pantau medsos CPNS

"Untuk kembali mengingatkan seluruh ASN kita bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia."

Ilustrasi PNS./ Foto: bkn5jakarta.net

Pemerintah meluncurkan portal aduanasn.id, untuk melaporkan aparatur sipil negara yang berhubungan dengan radikalisme. Tak hanya itu, rekam jejak media sosial calon pegawai negeri sipil pun turut diawasi.

“Kegiatan ini lahir melihat maraknya di medsos terkait hal ini, yang berasal di ASN. Tentu saja harus mengantisipasi dan menindaklanjuti apabila ASN terlibat di sana,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa (12/11).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian agar penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diajukan CPNS, dilakukan dengan meneliti rekam jejak terkait radikalisme. Hal yang sama juga akan dilakukan dalam saat CPNS menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melakukan pemantauan terhadap media sosial CPNS. Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap calon ASN yang terpapar radikalisme.

"Kami harap masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara. Medsosnya juga bisa dipantau," kata Dwi.