Cerita Mahfud MD di awal pandemi, dari anggaran hingga aduan Juliari

Indonesia tidak siap menghadapi pandemi Covid-19, kewalahan sediakan obat-obatan hingga APD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD/Foto Istimewa.

Pemerintah Indonesia mulanya tak menyangka Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Wuhan, China pada Desember 2019 lalu bakal meluas secara masif. Pemerintah mulai menganggap Covid-19 ancaman serius setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan sebagai pandemi. Kasus pertama Covid-19 di Indonesia pun diumumkan pada 2 Maret 2020.

“Nah, di Indonesia saat itu masih tenang-tenang. Karena isunya masih macam-macam, ada itu (virus) khas Wuhan. Ada itu yang bilang akan hilang sendiri dan seterusnya, sehingga Indonesia sampai akhir Februari ya masih cukup santai menanggapinya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam diskusi virtual, Sabtu (26/6).

Penanganan Covid-19 di Indonesia pun dimulai dengan memproyeksikan anggaran di luar APBN yang sudah disahkan. Penanganan virus tersebut membutuhkan anggaran sangat besar dan menunggu agenda rutin persetujuan APBN masih lama.

Untuk menjawab agenda mendesak ini, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Perppu tersebut sempat menuai banyak kritik yang menyebabkan situasi politik memanas. Padahal, pemerintah mengklaim keputusan mengeluarkan Perppu telah menggunakan analisis ilmiah, hingga meminta masukan pakar.