Cerita para peneliti yang disanksi etik dan dipotong tukin di BRIN 

Lebih dari 100 peneliti di BRIN dikenai sanksi etik dan pemotongan tunjangan kinerja lantaran menggarap riset secara berjamaah.

Ilustrasi peneliti BRIN. Alinea.id/Bagus Priyo

Kegamangan tengah menyelimuti para peneliti Pusat di Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Belum lama ini, ratusan peneliti di pusat riset itu kena sanksi dan dipotong tunjangan kinerjanya. Para peneliti dianggap melanggar etika lantaran menggarap riset secara "berjamaah". 

Karya tulis ilmiah (KTI) yang dipersoalkan bertajuk “Review: A Chronicle of Indonesia’s Forest Management: A Long Step towards Environmental Sustainability and Community Welfare.” Riset itu diterbitkan pada Jurnal LAND pada 16 Juni 2023. LAND merupakan jurnal dengan status terindeks global tinggi (Q1).

Ada lebih dari 100 peneliti yang menggarap riset itu. Nama-nama peneliti yang terlibat, semisal Hunggul Yudono Setio Hadi Nugroho, Yonky Indrajaya, Satria Astana, Murniati, Sri Suharti, Tyas Mutiara Basuki, dan Pamungkas Buana Putra. Mayoritas ialah eks peneliti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). 

Narasumber Alinea.id di BRIN membenarkan pemberian sanksi etik terhadap ratusan peneliti tersebut. Ia termasuk jadi salah satu peneliti yang kena sanksi pemotongan tukin. Padahal, KTI yang terbit di jurnal LAND itu mulanya tak dimaksudkan para peneliti untuk mengejar angka kredit kinerja di BRIN.

"Tujuan kami untuk kenangan terakhir dengan membuat formulasi pengelolaan hutan yang lestari untuk kesejahteraan masyarakat hutan. Sama sekali bukan untuk BRIN," ucap sang narasumber saat berbincang dengan Alinea.id, Sabtu (27/1).