Kejagung bantah adanya kriminalisasi Chuck Suryosumpeno

“Tidak ada kriminalisasi di sini, semuanya objektif, profesional, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung H.M Prasetyo./Antara Foto

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan terhadap Chuck Suryosumpeno. Penetapan tersangka terhadap Chuck, merupakan keputusan yang sudah sesuai berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Kejagung.

Jaksa Agung H. M Prasetyo, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi, dengan tersangka Chuck, telah dilakukan sejak lama. Oleh karenanya, Prasetyo membantah tuduhan yang dilemparkan pihak Chuck, mengenai kriminalisasi atas penetapan tersangka dirinya, dibantah oleh Prasetyo.

“Tidak ada kriminalisasi di sini, semuanya objektif, profesional dan proporsional,” ujar Prasetyo di kompleks Kejagung di Jakarta, Rabu (7/11).

Prasetyo juga menampik tudingan bahwa penetapan status tersangka untuk Chuck, bertepatan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Prasetyo, penetapan tersangka telah lebih dulu dikeluarkan, sebelum adanya putusan mengenai pemecatan Chuck Suryosumpeno sebagai Kajati Maluku. 

“Saya sampaikan, bahwa itu bukan putusan satu-satunya, tapi ada putusan lain, pemberhentian bersangkutan dari PNS Kejaksaan. Jadi tidak ada istilah bertepatan dengan PK, sudah lama itu kasusnya diproses,” katanya menjelaskan.