sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung jadwalkan pemeriksaan Chuck Suryosumpeno besok pagi

Chuck Suryosumpeno akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/11) pagi .

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 06 Nov 2018 19:45 WIB
Kejagung jadwalkan pemeriksaan Chuck Suryosumpeno besok pagi

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil Jaksa Chuck Suryosumpeno untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/11) besok pagi. Pemanggilan tersebut adalah yang pertama kali, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, mengakui pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut. Menurut Warih, Chuck Suryosumpeno akan diperiksa sejak pukul 09.00 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Kami sudah kirimkan surat panggilannya untuk hari Rabu (7/11). Diperiksa sebagai tersangka," kata Warih, Selasa (6/11).

Warih mengatakan, dirinya tidak dapat memastikan apakah Chuck Suryosumpeno akan hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Meski demikian, ia berharap Chuck dapat memenuhi panggilan tersebut, mengingat dirinya sudah cukup lama menjadi Jaksa aktif dan memiliki pengalaman di Korps Adyaksa.

Chuck Suryosumpeno adalah Jaksa yang sempat bertugas sebagai Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung. Chuck kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dengan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar, saat dirinya menjabat Ketua Tim Satgasus itu.

"Saya yakin dengan pengalaman beliau, beliau akan hadir besok," katanya.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah mantan Jaksa bernama Jaksa Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta, dan Zainal Abidin selaku notaris.

Sebagai informasi, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua, dalam perkara korupsi pengemplang BLBI terkait Bank Harapan Sentosa (BHS), dengan nama terpidana Hendra Rahardja. Penyitaan itu dianggap tidak sesuai prosedur, karena di atas lahan berdiri sejumlah rumah mewah.

Sponsored

Selain itu, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung. Padahal secara prosedural, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Chuck sempat dicopot dari posisinya sebagai Kajati Maluku. Namun menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jakarta. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan. Begitupun di tingkat banding dan kasasi.

Hanya saja Mahkamah Agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK), memutuskan mengabulkan gugatan Chuck. Kejaksaan Agung pun diperintahkan untuk merehabilitasi harkat dan martabat, serta segala hak dan kewajiban Chuck. Namun kemudian Kejaksaan Agung menetapkan Chuck sebagai tersangka dalam kasus penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid