sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lakukan pemeriksaan, Kejagung juga proses pencekalan Chuck Suryosumpeno

Selain Chuck, Kejagung juga memproses pencekalan tiga tersangka lain. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Nov 2018 22:21 WIB
Lakukan pemeriksaan, Kejagung juga proses pencekalan Chuck Suryosumpeno

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Chuck Suryosumpeno dalam kasus korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan di Kejagung. Chuck Suryosumpeno diperiksa selama 9,5 jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, Sandra Nangoy, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dalam pemeriksaan sejak pagi tadi. Namun ia tidak mengetahui berapa pertanyaan yang ditujukan pada Chuck.

“Ini kita datang untuk memenuhi pemeriksaan. Tadi berapa pertanyaan ya, tapi kita kooperatif kok,” katanya seusai mendampingi pemeriksaan kliennya, Rabu (7/11).

Sandra menjelaskan pemanggilan ini adalah yang pertama setelah kliennya ditetapkan jadi tersangka. Ia pun menampik kliennya pernah mangkir seperti yang diucapkan Jaksa Agung, H. M Prasetyo.

“Tidak ada dipanggil tiga kali. Kan dipanggil waktu sebelumnya saksi itu juga sudah ada kok. Kita dateng kok setiap kali dipanggil,” kata Sandra menerangkan.

Menurut Sandra, pihaknya akan menjalani pemanggilan berikutnya yang masih dalam penjadwalan. Ia pun meyakinkan, kliennya akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada.

Sementara itu, Koordinator tim penyidik Kejagung, Sarjono Turin, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan proses pencekalan terhadap Chuck Suryosumpeno dan tiga tersangka lainnya. Hal itu dimaksudkan agar seluruh tersangka tidak melarikan diri dan mengikuti prosedur pemeriksaan.

“Proses pencekalannya sedang dalam proses,” ujarnya.

Sponsored

Sarjono juga menerangkan, tidak ada proses kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno. Penetapan tersangka Chuck Suryosumpeno dilakukan berdasarkan penyidikan dan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya.

Selain Chuck, tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung adalah jaksa Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta, dan Zainal Abidin selaku notaris.

“Selain itu, adanya fakta-fakta melawan hukum terhadap pelaksanaan pelelangan aset milik terpidana Hendra Raharja, yang seharusnya aset tersebut dikompensasikan sebagai korupsi yang bersangkutan, tapi setelah dilakukan klarifikasi dilakukan penjualan tidak sesuai prosedur,” kata Sarjono menjelaskan.

Menurutnya, tim penyidik tidak akan berlama-lama melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Chuck. Ia memprediksi dalam dua atau tiga hari ke depan, Chuck akan kembali menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Berita Lainnya
×
tekid