sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa Chuck Suryosumpeno dituntut hukuman 5 tahun penjara

Jaksa Chuck Suryosumpeno juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 04 Jul 2019 09:48 WIB
Jaksa Chuck Suryosumpeno dituntut hukuman 5 tahun penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi Chuck Suryosumpeno dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait upaya sita dan lelang barang rampasan.

Tuntutan tersebut berdasarkan surat nomor PDS-02/0.1.14/Ft.1/01/2019. “JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Suryosumpeno lima tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap dilakukan penahanan,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, dalam keterangan resminya, Kamis (4/7).

Chuck juga dituntut membayar membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Chuck melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Hal ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari Korps Adhyaksa dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, meskipun pelakunya dari orang dalam Kejaksaan,” kata Mukri menuturkan.

Chuck Suryosumpeno adalah mantan Ketua Tim Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung. Chuck ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar, saat dirinya menduduki jabatan tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus ini. Ketiganya adalah mantan Jaksa bernama Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta, dan Zainal Abidin selaku notaris.

Kasus ini bermula dari penyitaan barang rampasan oleh Tim Satgassus Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Chuck. Penyitaan dilakukan terhadap tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua, dalam perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja. Penyitaan itu dianggap tidak sesuai prosedur karena di atas lahan berdiri sejumlah rumah mewah.

Selain itu, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan Kejaksaan Agung. Tim Satgassus juga tidak menyerahkan hasil lelang tersebut. Padahal secara prosedural, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid