Pemberantasan korupsi tanpa Perppu KPK

Dibutuhkan sikap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pimpinan KPK menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi./Antara Foto

Pemberantasan korupsi di Indonesia akan menciut atau gamang tanpa ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini cukup beralasan karena perubahan kedua UU KPK yang telah disahkan DPR membuat lembaga antirasuah menjadi lemah. 

Demikian pandangan yang dikemukakan berbagai kalangan masyarakat, termasuk Wadah Pegawai (WP) KPK. Menurut Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, tanpa ada Perppu KPK, pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor.

“Jika Perppu tak keluar akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakkan ini adalah koruptor,” kata Yudi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Menurutnya, tiga kegiatan penindakan berupa operasi tangkap tangan KPK yang terjadi dalam dua hari terakhir merupakan siasat koruptor. Mereka mencari kesempatan untuk melakukan praktik lancung di sisa waktu terakhir lembaga antirasuah yang sedang didera upaya pelemahan dari berbagai pihak. 

Karena itu, Yudi meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK guna membatalkan RUU KPK yang telah disahkan. Sikap presiden yang demikian diperlukan untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi tetap berlanjut di Indonesia. Menurutnya, salah satu cara untuk mempertahankan kewenangan KPK hanya dengan menerbitkan Perppu KPK.