CPNS berstatus P1/TL gugat pemerintah

261 CPNS yang lulus seleksi 2018 gugat pemerintah karena menilai kebijakan seleksi tidak adil.

261 CPNS yang lulus seleksi 2018 gugat pemerintah karena menilai kebijakan seleksi tidak adil./Antara Foto

Sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggugat pemerintah terkait seleksi penerimaan CPNS. Penggugat menilai, seleksi CPNS yang dilakukan pemerintah tidak adil. 

Pitra Romadoni Nasution, selaku kuasa hukum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus dalam seleksi tahun 2018 resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dianggap tidak adil dalam memberlakukan kebijakannya.

"Hari ini kedatangan kami untuk berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas yakni para lulusan CPNS tahun 2018. Saat ini yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang. Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register perkara Nomor 729/Pdt. G/2019/PN.Jkt Sel," ujar Pitra Romadoni Nasution di pelataran PN Jaksel, Jakarta, Senin (2/9).

Dari gugatan tersebut, dia mengatakan bahwa kliennya sudah banyak dirugikan. Maka dari itu berdasarkan KUHP Perdata Pasal 1365 yang berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, maka selain menuntut kembali diangkat menjadi CPNS, kliennya juga menuntut kerugian materil dan immateril".

"Kerugian materil Rp88,7 juta dan kerugian immateril Rp3,82 miliar," kata Prita.