Cuekin Presiden, Ombudsman: KPK lakukan malaadministrasi tindakan tak patut

Presiden menyatakan hasil TWK menjadi dasar untuk perbaikan baik secara individu, maupun lembaga.

Logo KPK. Foto Antara

Ombudsman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan malaadminsitrasi berupa tindakan tak patut karena menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Lewat SK itu, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.

Menurut Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, simpulan itu karena lembaga antirasuah tak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang (UU) KPK. Diketahui dalam pertimbangannya, MK mengatakan, alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk menjadi ASN.

"Kedua adalah bahwa Perkom (Peraturan KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tidak memuat ketentuan konsekuensi, jika dalam pelaksanaan asesmen TWK ada pegawai yang tidak memenuhi syarat, tidak ada di Perkom itu," ujar Robert dalam jumpa pers, Rabu (21/7).

Ketiga, merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo pada Mei 2021, Kepala Negara menyampaikan asesmen TWK tidak bisa serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK. Di samping itu, Presiden menyatakan hasil TWK menjadi dasar untuk perbaikan baik secara individu, maupun lembaga.

Atas penjelasan tersebut, kata Robert, KPK tetap menerbitkan SK 652/2021. Di samping itu, imbuhnya, berdasarkan berita acara rapat 25 Mei 2021, diputuskan dari 75 pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi ASN, 24 orang akan dibina lagi melalui diklat bela negara dan 51 orang dipecat dengan hormat.